Sabtu, 24 Maret 2012

Kesimpulan HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)

   1. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.

            2. Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga software hasil bajakan.

            3. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
 
Saran

Berikut adalah beberapa saran dari saya.

1. Operasi pemberantasan software bajakan harus dilakukan secara terpadu antara Aparat Penegak Hukum, Asosiasi dan Dewan Hak Cipta. 

2. Membatasi jumlah peredaran software bajakan. 

3. Tindakan tegas kepada pembajak serta para pelanggan yang membeli software  bajakan, serta penjual software bajakan.

4. Seharusnya pihak kepolisian mengoptimalkan kinerjanya terhadap pelaku utama yang memotori penggandaan hasil bajakn tersebut, hingga praktek pembajakan dapat diberantas dari akarnya.
5. Aparat penegak hukum dalam melakukan operasi pemberantasan pembajakan hak kekayaan intelektual, dilakukan secara kontinyu atau secara terus-menerus tidak hanya dilakukan secara temporer dan sesaat.
6. Bagi masyrakat hendaknya lebih memilih software asli demi membantu upaya penanggulangan pembajakan software yang sedang marak di Indonesia.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar