Minggu, 11 Maret 2012

SEKTOR INDUSTRI

NAMA:HERU TRIJAYANTO
KELAS:2ID03
NPM:33410290

Pengertian Industri
Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Sedangkan perindustrian adalah      tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Selain itu, pengertian industri menurut undang-undang tentang perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Beberapa Konsep dan Definisi
  1. Industri Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya menjadi lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan industri adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan (assembling).
  2. Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiataan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain, sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapatkan imbalan sebagai balas jasa (upah maklon).
  3. Pengelompokan industri pengolahan biasanya didasarkan pada jumlah tenaga kerja yaitu: Industri Besar, Industri Sedang, Industri Kecil, dan Industri Mikro. Dalam Berita Resmi Statistik (BRS) ini, hanya menyajikan data industri besar dan sedang.
  4. Industri Besar adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  5. Industri Sedang adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja antara 20 sampai 99 orang.
  6. Industri Kecil adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang.
  7. Industri Mikro adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai 4 orang.

Jenis / macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
-Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
- Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Golongan / Macam Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal
1. Industri padat modal
adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya
2. Industri padat karya
adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Jenis-Jenis / Macam Industri Berdasarkan Klasifikasi atau Penjenisannya
( berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986)
1. Industri kimia dasar
contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar
misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan,es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Jenis-Jenis / Macam Industri Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
1. Industri rumah tangga
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian / Penggolongan Industri Berdasakan Pemilihan Lokasi
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry)
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry)
Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry)
Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-Macam / Jenis Industri Berdasarkan Produktifitas Perorangan
1. Industri primer
adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder
industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Kriteria Industri Menurut Beberapa Lembaga:
1. Meneg Koperasi dan UKM
  • Usaha Kecil (Undang-Undang No.9/1995 tentang Usaha Kecil)
Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak
  • Usaha Menengah (Inpres 10/1999) Aset Rp.200 Juta – Rp.10 milyar.
2. Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Usaha Mikro Pekerja lebih kecil dari 4 orang, termasuk tenaga kerja yang tidak dibayar.
  • Usaha Kecil jumlah Pekerja 5-19 orang
  • Usaha Menengah jumlah Pekerja 20-99 orang
3. Bank Indonesia
  • Usaha Mikro
(SK Dir BI No.31/24/KEP/DIR tgl 5 Mei 1998) Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki keluarga. Sumberdaya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry
  • Usaha Kecil
(Undang-Undang No.9/1995 tentang Usaha Kecil)
Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar.Boleh berbadan hukum, boleh tidak
  • Usaha Menengah
(SK Dir BI No.30/45/Dir/UK tgl 5 Jan 1997)
Aset lebih kecil dari Rp.5 milyar untuk sektor industri. Aset lebih kecil dari Rp.600 juta diluar tanah dan bangunan untuk sektor non-industri manufacturing. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.3 milyar
4. Bank Dunia
  • Usaha Mikro jumlah Pekerja lebih kecil dari 20 orang
  • Kecil-Menengah jumlah Pekerja 20-150 orang Aset lebih kecil dari US$ 500 ribu diluar tanah dan bangunan
5. Dep.Perindustrian
  • Industri Kecil
Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak.
Skala usaha (menurut BPS yang diujicobakan dilingkungan Depperind)
  1. Industri dan Dagang Mikro : 1-4 orang Industri dan Dagang Kecil : 5 – 19 orang Industri dan Dagang Menengah : 20-99 org
  2. Industri Menengah (Konsensus Depperindag-BPS)
Omzet penjualan antara Rp.1 milyar hingga Rp.50 milyar
Dampak Positif dan Negatif dari Pembangunan Industri

DAMPAK POSITIF
a. Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran
b. Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat.
c. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah
d. Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
e. Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
f. Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan
DAMPAK NEGATIF
a. Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
b. Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara.
c. Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.
Perindustrian Indonesia
Tujuan dari negara Indonesia pada hakekatnya untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata. Guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut, pemerintah melakukan beberapa kegiatan yang salah satunya untuk mendorong laju perkembangan perekonomian nasional. Pertumbuhan laju industri merupakan andalan pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Perekonomian di Indonesia tidak akan berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu sektor perekonomian yang sangat dominan di zaman sekarang.
Karena sebegitu pentingnya sektor industri ini bagi perekonomian Indonesia, maka sudah tentu harus dibentuk satu aturan hukum yang berguna untuk mengatur regulasi di wilayah sektor Industri ini.
Cabang-cabang industri Indonesia
Berikut adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:
▪                Makanan dan minuman
▪                Tembakau
▪                Tekstil
▪                Pakaian jadi
▪                Kulit dan barang dari kulit
▪                Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
▪                Kertas dan barang dari kertas
▪                Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
▪                Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
▪                Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
▪                Karet dan barang-barang dari plastik
▪                Barang galian bukan logam
▪                Logam dasar
▪                Barang-barang dari logam dan peralatannya
▪                Mesin dan perlengkapannya
▪                Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
▪                Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
▪                Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
▪                Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
▪                Kendaraan bermotor
▪                Alat angkutan lainnya
▪                Furniture dan industri pengolahan lainnya
Klasifikasi berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
  • Industri kimia dasar : misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb.
  • Industri mesin dan logam dasar : misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll.
  • Industri kecil : industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll.
  • Aneka industri : industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perindustrian di Indonesia
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian Indonesia, maupun kebijakan riil melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan dengan penyediaan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil menengah. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul kemudian, apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah mampu menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang tentang perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya kelemahan dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tersebut.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
http://bplhd.jakarta.go.id/PERATURAN/UU/1984/UU_NO_5_TH_1984.htm
http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/02/industri/http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/02/industri/
http://bali.bps.go.id/pressrelease/BRS_Industri_02_2011.pdf
http://ressay.blog.uns.ac.id/2010/01/30/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/
http://id.shvoong.com/business-management/2003970-dampak-positif-dan-negatif-dari/

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
http://bplhd.jakarta.go.id/PERATURAN/UU/1984/UU_NO_5_TH_1984.htm
http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/02/industri/http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/02/industri/
http://bali.bps.go.id/pressrelease/BRS_Industri_02_2011.pdf
http://ressay.blog.uns.ac.id/2010/01/30/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/
http://id.shvoong.com/business-management/2003970-dampak-positif-dan-negatif-dari/


1 komentar:

  1. maaf ya teman, mau kasih masukan nih sekarang kita udah masuk ke pembelajaran mata kuliah softskill sebaiknya blog anda disisipkan link Universitas Gunadrma yaitu gunadarma.ac.id guna sebagai identitas kita sebagai mahasiswa gunadarma dan juga salah satu kriteria penilaian mata kuliah softskill..terima kasih

    BalasHapus