Sistem Manajemen Lingkungan Menurut Standar ISO Seri 14000
Dalam
satu dasawarsa terakhir ini kebutuhan akan suatu sistem standardisasi
semakin dirasakan
urgensinya. Hal ini mendorong organisasi
Internasional di bidang standardisasi yaitu ISO (International
Organization for Standardization)
mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on
Environment) yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan
sistem standar
di bidang lingkungan. SAGE memberikan
rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan
mengembangkan standar
yang berhubungan dengan manajemen lingkungan.
Pada tahun 1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan
sistem
standardisasi dalam bidang lingkungan. Hasil
kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO seri 14000
(Lee Kuhre,
1996).
Dalam menjalankan tugasnya ISO/TC 207 dibagi dalam
enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :
1. ISO 14001 (Sitem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi
dengan Panduan untuk Penggunaan).
2. ISO
14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman umum atas Prinsip-prinsip,
sistem dan teknik pendukungnya).
3. ISO 14010 (Pedoman Umum Audit Lingkungan-Prinsip-prinsip Umum Audit Lingkungan).
4. ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit Lingkungan-Prosedur
Audit Lingkungan-Audit Sistem Manajemen
Lingkungan).
5. ISO 14012 (Pedoman untuk Audit Lingkungan – Kriteria Persyaratan untuk menjadi Auditor Lingkungan).
Sejak tahun 1997 telah diterbitkan dan akan diterbitkan beberapa standar yaitu :
1. ISO 14020 ( Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi – Tujuan tujuan dan semua Prinsip - prinsip Pelebelan Lingkungan).
2. ISO 14021 (Pelabelan Lingkungan daan Deklarasi – Pernyataan diri Klaim Lingkungan-Istilah
dan Definisi).
3. ISO 14022 (Pelabelan Lingkungan daan deklarasi-Simbol-simbol).
4. ISO 14023 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Metodologi Pengujian dan Verifikasi
5. ISO 14024 (Pelabelan Lingkungan – Program bagai Pelaksana - Prinsip
pemandu, Prosedur praktek dan sertifikasi dan program kriteria ganda).
6. ISO 14025 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Pelebelan lingkungan
7. ISO 14031 (Evaluasi Kinerja Lingkungan).
8. ISO 14040 (Asesmen Daur Hidup-Prinsip dan
Kerangka).
9. ISO 14041 (Asesmen Daur Hidup-sasaran daan
Definisi-IstilahLingkup dan Analisis Inventarisasi).
10. ISO 14042 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen dampak)
11. ISO 14043 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen penyempurnaan).
12. ISO 14050 (Istilah daan Definisi).
13. ISO 14060 (ISO-IEC Guide 64) Panduan untuk aspek lingkungandalam
standar produk.
Standar
ISO seri 14000 terbagi dalam dua bidang yang
terpisah yaitu evaluasi organisasi dan evaluasi produk. Evaluasi
organisasi terbagi
dari 3 sub sistem yaitu sub sistem manajemen
lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi
produk
terdiri dari sub sistem aspek lingkungan pada
standar produk, label lingkungan dan asesmen daur hidup (Hadiwiardjo,
1997).
Gambar 1. di bawah dapat memperjelas uraian di atas.
Pada
dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang
sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut
produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan
program sertifikasi
ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan
proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan
memperoleh kepercayaan
dari konsumen. Dengan demikian maka
pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO
Seri 14000 bukan
merupakan beban tetapi justru merupakan
kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
Tujuan
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
Tujuan
secara menyeluruh dari penerapan sistem
manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai
standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan
pencegahan
pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan
sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang
lengkap meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan
kompetisi. Peragaan penerapan yang berhasil dari ISO 14001 dapat
digunakan perusahaan
untuk menjamin pihak yang berkepentingan
bahwa SML yang sesuai tersedia.
Tujuan
utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah
untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan
binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan
lingkungan
dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan
satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan
meningkat
sejalan dengan bertambahnya pengalaman,
penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan
untuk sertifikasi
yang diharapakan dapat membantu kondisi
lingkungan (Pramudya, 2001).
Dampak
positif terbesar terhadap lingkungan kiranya
adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan
program-program
yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan
kimia berbahaya dan limbah berbahaya.
Manfaat dan Implikasi Penerapan SML Standar ISO Seri 14000
Adapun manfaat utama dari program sertifikasi
ISO 14000 antara lain (Kuhre, 1995) :
1. Dapat mengidentifikasi, memperkirakan daan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin
timbul.
2. Dapat menekan biaya produksi dapat
mengurangi kecelakaan kerja dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat,
Pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
3. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
4. Dapat mengangkat citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
5. Menunjukkan
ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Perundang - undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
6. Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
7. Dapat meningkatkan motivasi para pekerja.
Implikasi
SML :
· Diperlukan ekstra sumberdaya dari organisasi ketika mengadopsi dan membangun SML.
· Birokrasi organisasi cenderung (berpotensi) meningkat karena adanya prosedur, instruksi kerja dan proses sertifikasi.
Karakteristik
ISO 14001
· Generik
- Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi
- Mengakomodir
beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.
· Sukarela
· Tidak memuat persyaratan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair)
· Sarana untuk secara sistematis mengendalikan dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.
· Memuat kinerja yang fundamental
untuk dicapai :
- Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lingkungan
yang relevan; dan
- Komitmen untuk terus menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi.
· Didisain komplemen dengan standar seri Sistem
manajemen Mutu ISO 9000.
· Dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi dan/
atau deklarasi sendiri.
· Dinamis, adaptif terhadap :
- Perubahan di
dalam organisasi : sumberdaya yang digunakan, kegiatan dan proses yang
berlangsung.
- Perubahan diluar organisasi : peraturan, pengetahuan
tentang dampak lingkungan dan teknologi.
· Standar SML memuat persyaratan sistem manajemen
yang berbasis pada siklus “plan, implement, check and review”
· Keterkaitan yang erat antar klausul atau elemen
standard.
Prinsip
Pokok dan Elemen ISO 14001
Prinsip
1 : Komitmen dan kebijakan
Organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan memiliki komitmen terhadap SML.
Prinsip
2 : Perencanaan
Organisasi
harus menyusun rencana untuk mentaati kebijakan lingkungan yang ditetapkannya
sendiri.
Prinsip
3 : Implementasi dan Operasi
Agar
terlaksana dengan efektif, organisasi harus
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk
mentaati
kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.
Prinsip 4 : Pemeriksaan dan Koreksi
Organisasi
harus memeriksa, memantau dan mengoreksi kinerja lingkungannnya.
Prinsip
5 : Kaji Ulang Manajemen
Organisasi
harus mengkaji ulang dan terus-menerus
memperbaiki Standard Manajemen Lingkungan dengan maksud untuk
menyempurnakan kinerja
lingkungan yang telah dicapai.
Standard
Manajemen Lingkungan adalah kerangka kerja
organisasi yang harus terus disempurnakan dan secara periodik dikaji
ulang agar
secara efektif dapat mengarahkan kegiatan
pengelolaan lingkungan sebagai respon terhadap perubahan faktor internal
dan eksternal
organisasi.
Tingkat
dan Pengendalian Dokumen SML
Tingkat
1 : manual
Tingkat 2 : Prosedur
Tingkat 3 : Instruksi Kerja
Tingkat
4 : Catatan, Formulir, Kartu Kontrol
Pengendalian
Dokumen
Seluruh
dokumen SML harus :
AUDIT
LINGKUNGAN
Audit
lingkungan adalah alat pemeriksaan
komprehensif dalam sistem manajemen
lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi
secara objektif upaya
manajemen lingkungan dan dapat membantu
mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi
lingkungan, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan
(Bratasida,1996). Menurut United States Environmental Protection Agency
(US EPA), Audit Lingkungan
adalah suatu pemeriksaan yang sistematis,
terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada
terhadap
fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan
dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997). Dalam
perkembangan
selanjutnya audit lingkungan mencakup
beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan
produksi bersih,
pentaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan
upaya proaktif suatu perusahaan
untuk perlindungan lingkungan yang akan
membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi,
polutan yang pada
akhirnya dapat meningkatkan citra positif
dari masyarakat terhadap perusahaan.
Dasar
hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia
adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994
Tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Jenis-jenis
Audit Lingkungan
Audit
lingkungan ada beberapa jenis, yang
pelaksanaannya sangat tergantung pada
kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain
adalah (Tardan dkk,
1997) :
1.
Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
· Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan
pedoman yang ada.
· Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
· Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara,
air dan padatan.
· Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian,
pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
· Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan
dengan pentaatan.
· Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan)
setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
· Menilai kefektifan sistem manajemen internal,
kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
· Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan
dan tempat penyimpangan.
· Mencari
bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
· Menilai
kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
· Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi,
tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
· Menilai
tempat pembuangan secara rinci.
· Meninjau
pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3.
Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
· Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan
limbah.
· Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif
yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
· Mencari tindakan
alternatif untuk pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4.
Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
Mengidentifikasi
sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan.
5.
Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan
penggunaannya.
6.
Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
· Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat
pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
· Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan
hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan
sampel).
· Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap
hasil audit, jika diperlukan.
7.
Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
8.
Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
· Meninjau praktek pembelian
· Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan
alternatif.
· Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit
minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
· Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
· Melihat alternatif dari yang sederhana sampai
genting (cradle to grave)
Manfaat
Melakukan Audit Lingkungan
Manfaat
yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan adalah (BAPEDAL,
1994) :
Agar
pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan harus
dipenuhi antara lain :
Produksi
Bersih (Cleaner Production)
Pada
tahun 1989 UNEP ( United Nations Environment Program ) memperkenalkan konsep Produksi Bersih yang didefinisikan sebagai “upaya penerapan
yang kontinu dari suatu strategi pengelolaan
lingkungan yang integral dan preventif terhadap proses dan produk untuk
mengurangi terjadinya resiko terhadap manusia dan lingkungan”.
Produksi
Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada pendekatan pengolahan
limbah yang terbentuk (end-of
pipe treatment). Pendekatan ini
terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk
mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.
Kelemahan yang terdapat pada pendekatan
pengolahan limbah secara konvensional adalah :
1. Tidak efektif
memecahkan masalah lingkungan karena hanya mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari satu media ke media lain.
2. Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya
limbah.
3. Karakteristik limbah semakin kompleks dan
semakin sulit diolah
4. Investasi
dan biaya operasi pengolahan limbah
relatif mahal dan hal ini sering dijadikan
alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.
5. Peraturan perundang-undangan yang ada masih
terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.
Untuk
mengatasi kelemahan strategi konvensional
tersebut maka dikembangkan program produksi bersih yang dalam
pelaksanaannya mempunyai
urutan prioritas sebagai berikut :
· Pencegahan pencemaran (Pollution prevention)
· Pengendalian pencemaran (Pollution Control)
· Remediasi (Remediation)
Dalam
tahap proses, produksi bersih mencakup upaya konservasi, bahan baku
dan energi, menghindari penggunaan bahan yang
mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mengurangi jumlah dan
kadar toksisitas
semua limbah dan emisi yang dihasilkan
sebelum meninggalkan tahap proses. Untuk produk, produksi bersih
memusatkan perhatian
pada upaya pengurangan daampak di keseluruhan
daur hidup produk mulai dari ekstraksi bahan baku
sampai pembuangan akhir setelah produk tidak digunakan (Bratasida,
1996). Startegi produk
bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran
melalui alternatif jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi
limbah, analisis
daur hidup dan teknologi bersih.
Manfaat
Penerapan Produksi Bersih
Manfaat
penerapan produksi bersih antara lain (Bratasida, 1996, Helmy, 1997)
1. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan
lingkungan melalui upaya minimisasi limbah,
daur ulang pengolahan dan pembuangan
limbah yang aman.
2. Mendukung prinsip Pemeliharaan Lingkungan
dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan.
3. Dalam jangka panjang dapatmeningkatkan pertumbuhan
ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku
dan energi serta efisien.
4. Mencegah
atau memperlambat degradasi lingkungan
dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam
melalui penerapan daaur ulang limbah di dalam proses yang akhirnya
menuju pada
upaya konservasi sumberdaya alam untuk
mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
5. Memberikan peluang keuntungan ekonomi, sebab
di dalam produksi bersih strategi pencegahan
pencemaran pada sumbernya (source
reduction and in process recycling) yaitu
mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat
mengurangi biaya
investasi yang harus dikeluarkan untuk
pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.
6. Memperkuat daya saing produksi di pasar global.
7. Meningkatkan
citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
8. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan
kerja.
|
|
|
Jumat, 11 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar