Senin, 09 Januari 2012

Definisi Hukum


  Hukum
Nama : Heru Trijayanto
Kelas  : 2id03
Npm   : 33410290
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia, personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

















Sabtu, 10 Desember 2011

Fungsi keluarga dalam masyarakat

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Keluarga adalah suatu wadah dimana orang-orang berkumpul dan membentuk suatu kesatuan, keluarga sebagai tempat orang-orang bisa bercerita, bercanda, dan melakukan aksi-aksi sosial seperti, bagaimana orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana menyelesaikan masalah, dan semua hal lain yang berkaitan langsung dengan kehidupan kita dan keluarga.
Keluarga merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosialisasi primer, sudah tentu keluargalah yang paling berpengaruh membentuk karakter dalam diri seseorang.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Keluarga merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosialisasi primer, sudah tentu keluargalah yang paling berpengaruh membentuk karakter dalam diri seseorang. Bagaimana orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana menyelesaikan masalah, dan semua hal lain yang berkaitan langsung dengan kehidupan kita adalah karena faktor keluarga. Banyak orang yang sukses dalam hidupnya adalah karena pendidikkan dalam keluarganya yang selalu mengajarkan cara - cara yang baik dan benar dalam menjalani hidup. Namun banyak pula orang yang hidupnya hancur dan berantakkan juga karena pendidikkan dalam keluarganya yang mengajarkan cara - cara yang tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Sebagai contoh, saya punya tetangga yang mana dalam mengajarkan anaknya, sang ayah sangat disiplin dan berlaku keras. Setiap pagi, anak - anaknya diharuskan shalat subuh sebelum berangkat sekolah, yang mana anak dari ayah itu masing - masing duduk di kelas tiga dan lima SD. Dan setelah shalat magrib mereka diharuskan mengaji untuk kemudian diteruskan belajar hingga pukul sembilan. setelah itu lampu seluruh rumah dimatikan dan anak diharuskan tidur untuk kemudian beraktifitas lagi esok hari.

Contoh kedua kebetulan keluarga saya sendiri. Ibu saya mempunyai tiga anak yang semuanya laki - laki, dan kebetulan saya adalah anak pertama. Dalam mendidik anak - anaknya, ibu sangat demokratis. Kami tidak diharuskan belajar, tidak harus shalat dan mengaji pula. Dan yang paling asik kami boleh berkomunikasi dengan ibu menggunakan panggilan 'gue - lo' layaknya saat bermain dengan teman sebaya. Baikkah sistem pendidikkan seperti ini? Mari kita analisis.

Sistem yang pertama terlalu otoriter saya pikir. Dengan tidak adanya kebebasan, anak hanya akan berjalan seturut hati sang ayah. Kebaikan dari sistem ini adalah anak sangat disiplin dan sangat penurut dengan orang tua. Prestasi mereka di sekolah pun bagus, dan mereka sangat pintar mengaji. Namun keburukkan pendidikkan seperti ini, anak tidak akan berkembang dengan kreatifitasnya sendiri. Pergaulan dengan teman pun sangat sedikit dari yang saya perhatikan.

Sekarang tentang keluarga saya. Dengan sistem yang terlalu bebas seperti ini, sudah pasti kemungkinan kami membangkang jadi lebih besar. Namun kami berhak menentukan tindakkkan yang kami jalani, dengan penuh tanggung jawab tentunya, karena ibu selalu mengingatkan itulah yang terpenting. Dan dengan kebebasan ini, bukan berarti kami menjadi anak liar. Kami sangat bertanggung jawab dengan sekolah kami. Saya cukup pandai di kampus, meskipun tidak menular pada kedua adik saya, tetap saja saya pikir sistem seperti ini lebih baik karena kami sangat paham cara bersosialisasi dengan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, fungsi keluarga dalam masyarakat menempati posisi teratas dari media sosialisasi lainnya. Jika sistem yang diterapkan cocok dengan kepribadian anak, dapat dipastikan anak itu akan diterima masyarakat dengan baik yang akhirnya membawa kebanggaan untuk keluarganya. Mari berantas sistem mambosankan dalam keluarga. Kita punya potensi besar yang bisa dimaksimalkan hanya bila keluarga mendukung. Tapi ingat, bertanggung jawablah atas kebebasan yang diberikan orang tua pada kita.
              http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga

Pertumbuhan Penduduk dan Faktor yang Mempengaruhi

Seperti yang telah kita ketahui sekarang, tidak usah jauh-jauh mari kita lihat sepintas keadaan sekitar kita, berapa orang yang berjubel memenuhi KRL maupun bus kota setiap harinya, berapa kendaraan yang memenuhi jalanan Jakarta yang menyebabkan kemacetan setiap harinya. Dari situ pastinya kita dapat mengambil sebuah kesimpulan sederhana, yaitu bahwa sebenarnya pertumbuhan penduduk di kota ini begitu cepat. Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek social, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya. Dengan begitu, maka juga bertambahlah sistem mata pencaharian hidup menjadi lebih kompleks.
Sebenarnya apa sih yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk itu sendiri? Secara umum ada 3 faktor utama, yaitu :
  1. Kelahiran (Fertilitas)
  2. Kematian (Mortalitas)
  3. Perpindahan (Migrasi)
Dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate ialah kejadian dari peristiwa yang menyatukan dalam bentuk perbandingan. Biasanya perbandingan ini dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk.
Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran Fertilitas :
  1. Pengukuran Fertilitas TahunanAdalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko untuk melahirkan pada tahun tersebut. Adapun ukuran – ukuran fertilitas tahunan adalah :
    1. Tingkat Fertilitas Kasar (Crude Birth Rate )
      Adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
    2. Tingkat Fertilitas Umum (General Fertility Rate )
      Adalah jumlah kelahiran hidup per.1000 wanita usia reproduksi (usia 14 14-49 atau 15 15-44 th th) ) pada tahun tertentu.
    3. Tingkat Fertilitas Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate )
      Adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
    4. Tingkat Fertilitas Menurut Urutan Kelahiran (Birth Order Specific Fertility Rates Rates)
      Adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi bayioleh oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
  2. Pengukuran Fertilitas Kumulatif
    Adalah pengukuran jumlah rata rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukuran – ukuran fertilitas kumulatif adalah : 
    1. Tingkat Fertilitas Total (TFR)
      adalah jumlah kelahiran hidup laki laki-laki & wanita tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dg dg catatan : 
      • tidak ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.
      • tingkat fertilitas menurut umur tdk berubah pd periode waktu tertentu.
    2. Gross Reproduction Rates (GRR)
      adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tdk ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.
    3. Net Reproduction Rates (NRR)
      adalah jumlah kelahiran bayi (pr) oleh sebuah kohor hipotesis dari 1000 (pr) dengan memperhitungkan kemungkinan meninggalkan para (pr) itu sebelum mengakhiri mengakhiri masa reproduksinya.
Faktor Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertilitas penduduk :
  1. Faktor Demografi, antara lain :
    • Struktur umur
    • Struktur perkawinan
    • Umur kawin pertama
    • Paritas
    • Disrupsi perkawinan
    • Proporsi yang kawin
  2. Faktor Non Demografi, antara lain :
    • Keadaan ekonomi penduduk
    • Tingkat pendidikan
    • Perbaikan status perempuan
    • Urbanisasi dan industrialisasi
Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran mortalitas :
  1. Crude Death Rate (CDR)
    Adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.
  2. Age Specific Death Rate (ASDR)
    Adalah jumlah kematian penduduk pd tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur tertentu.
  3. Infant Mortality Rate (IMR)
    Adalah tingkat kematian bayi
Karakter kelompok penduduk yang mempengaruhi Crude Death Rate (CDR) :
  1. Antara penduduk daerah pedesaan dan daerah perkotaan
  2. Penduduk dengan lapangan pekerjaan yang berbeda
  3. Penduduk dengan perbedaan pendapatan
  4. Perbedaan jenis kelamin
  5. Penduduk dengan perbedaan status kawin
Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Faktor – faktor yang mempengaruhi migrasi :
  • Faktor individu
  • Faktor yang terdapat di daerah asal
  • Faktor yang terdapat di daerah tujuan
  • Rintangan antara daerah asal dan daerah tujuan
Daya tarik dan daya dorong di daerah asal yang mempengaruhi perpindahan penduduk :
  1. Kekuatan Sentripetal
    Adalah kekuatan yang mengikat orang untuk tinggal di daerah asal, misalnya : 
    • Terikat tanah warisan
    • Menunggu orang tua yang sudah lanjut
    • Kegotong royongan yang baik
    • Daerah asal merupakan tempat kelahiran nenek moyang mereka
  2. Kekuatan Sentrifugal
    Adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk meninggalkan daerah asal, misalnya : 
    • Terbatasnya pasaran kerja
    • Terbatasnya fasilitas pendidikan
     http://ekypradhana.wordpress.com/2010/11/06/isd1-pertumbuhan-penduduk-dan-faktor-yang-mempengaruhi/

Faktor-faktor Demografi yang Mempengaruhi Pertambahan Penduduk

nama: Heru trijayanto
kelas/npm : 2id03/33410290
tugas : Ilmu sosial dasar

1. Pengertian
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
Menurut MKDU Ilmu Sosial Dasar Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia.
2. Faktor-faktor Pertambahan Penduduk
Angka pertumbuhan penduduk adalah tingkat pertambahan penduduk suatu wilayah atau negara dalam suatu jangka waktu tertentu, dinyatakan dalam persentase. Pertambahan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya yang disebabkan oleh beberapa faktor-faktor dibawah ini :
A. Kematian
Kematian apabila kematian bertambah maka angka kependudukan pun akan berkurang akan tetapi bila angka kematian menurun maka akan menambah juga kependudukan dikarenakan angka kelahiran menlonjak drastis. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen. Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran. Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian (pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian (anti moralitas).
B. Kelahiran
Kelahiran apabila kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan maka otomatis kenaikan penduduk pun bisa melonjak drastis karena bertumbuhnya angka kelahiran. Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran (anti natalitas) dan yang mendukung kelahiran (pro natalitas).
a. Faktor-faktor penunjang kelahiran (pro natalitas)
Kawin pada usia muda, karena ada anggapan bila terlambat kawin keluarga akan malu. Anak dianggap sebagai sumber tenaga keluarga untuk membantu orang tua. Anggapan bahwa banyak anak banyak rejeki. Anak menjadi kebangaan bagi orang tua.
b. Faktor-faktor penunjang kelahiran (anti natalitas)
Adanya program keluarga berencana yang mengupayakan pembatasan jumlah anak. Adanya ketentuan batas usia menikah, untuk wanita minimal berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun. Anggapan anak menjadi beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya pembatasan tunjangan anak untuk pegawai negeri yaitu tunjangan anak diberikan hanya sampai anak ke – 2. Penundaaan kawin sampai selesai pendidikan akan memperoleh pekerjaan.
C. Migrasi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Faktor-faktor terjadinya migrasi, yaitu :
a. Persediaan sumber daya alam
b. Lingkungan social budaya
c. Potensi ekonomi
d. Alat masa depan

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar

Nama : Heru Trijayanto
Kelas/NPM : 2ID03/ 33410290
Tugas : Ilmu Sosial Dasar

1. Pengertian
Ilmu sosial dasar atau yang dikenal dalam bahasa inggris dengan social science yang berarti ilmu sosial. Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yg menela’ah masalah-masalah sosial dalam kehidupan masyarakat, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dan membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat diwujudkan kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya.
2. Tujuan
Ilmu Sosial Dasar Bertujuan membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, serta diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yg dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial seperti dibawah ini :
A. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
B. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
C. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
D. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
3. Ruang Lingkup
Secara makna yang terkandung dalam pengertian Ilmu Sosial Dasar maka sudah jelas bahwa ruang kingkup yang ada dalam ilmu ini selalu mengarah pada kehidupan sosial yang ada di lingkungan bebeda.
Ilmu Sosial Dasar meliputi dua kelompok utama; studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga-lembaga sosial, yang terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik. Sasaran studi Ilmu Sosial Dasar adalah aspek-aspek yg paling dasar yg ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah-masalah yg terwujud dari padanya.